Hukum Slot
Hukum bermain slot online
Ghozali, and Primoadin Harefa
No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.
Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed
Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/
Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u
DOI: 10.31219/osf.io/db24u
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().
BincangSyariah.Com– Fenomena Slot Game saat ini memang sedang berada dipuncaknya, dari yang tua sampai yang muda semuanya memainkan permainan ini. Lantas, bagaimakah hukum bermain game slot?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam bentuk permainan selama masih belum ada unsur yang dilarang.
Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, juz 1, halaman 64 berikut;
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Artinya : “Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”
Akan tetapi, apabila dalam permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,
وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ
Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”
Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat judi slot yang menggunakan mesin dan meminta para pemain untuk memasukkan koin atau deposit kepada bandar situs judi slot online.
Demikian penjelasan mengenai hukum bermain game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga:Bolehkah Begadang Untuk Bermain Game Online?).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Repuublik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit Raja Gravindo Persada. Jakarta, 2010.
Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP. Rincka Cipta, Jakarta, 1990.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung,
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 108
Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1998.
I Made Widyana. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Ismu gunadi, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soedarto Hukum Pidana I. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Semarang, 1990
Soerjono Soekanto. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali pres, Jakarta, 1999.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.1054
Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704
Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68-81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.
Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37-58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.
Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.
BincangSyariah.Com– Dalam game slot, Chip merupakan mata uang yang digunakan oleh pemain. Chip ini berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan. Ada sejumlah cara untuk mendapatkan chip ini. Misalnya top up menggunakan pulsa hingga login setiap hari. Ada juga yang menjualnya pada situs belanja online. Lantas, bagaimanakah hukum menjual chip game slot?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,
وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ
Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”
Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”
Selain itu, uang yang dihasilkan dari permainan tersebut dihukumi haram. Seseorang juga diharamkan untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan permainan tersebut semisal menjual chip game slot. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Ahkamul Fuqoha berikut,
وفى نفس الكتاب اجرة العمل الذى يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لايجوز ولايصح إهـ.
Artinya : “Dalam redaksi kitab upah seseorang dari pekerjaan yang berhubungan dengan perkara maksiat dihukumi haram. Tidak diperbolehkan untuk disedekahkan dan dihukumi tidak sah.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat unsur judi yang diharamkan. Uang yang dihasilkan dari permainan tersebut juga dihukumi haram. Selain itu, seseorang juga diharamkan untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengannya seperti menjual chip game slot.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjual chip game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hikmah Mengapa Perjudian Haram dalam Islam).
Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :
Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.
Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:
a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Hukum Selengkapnya
Makalah Masa'Il Fiqhiyah Hukum Bermain Slot
Arief Hidayat, 2017 “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, Materi Seminar Yang Disampaikan Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum 2017 Universitas Atmajaya Yogyakarta, bertempat di Gedung Bonaventura Universitas Atmajaya Yogyakarta, pada tanggal 9 September. Arief Hidayat, 2019, “Perlindungan Hak Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi BerKetuhanan”, Makalah Disampaikan dalam International Short Course “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Sosial Ekonomi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, bertempat di Nusa Dua-Bali, 6-7 November. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ICCO, 2010, Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat, hlm. IX. http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Shohibuddin-2010-Memahami_Dimensi-dimensi_Kemiskinan.pdf , diakses 4 Februari 2020. Barda Nawawi Arief, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang : Pustaka Magister. Bernard Arief Sidharta,2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2009. Bernhard Limbong, 2014, Politik Pertanahan, Jakarta : Margaretha Pustaka, 2014. Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jakarta : Djambatan. Erlyn Indarti, 2001, “Legal Contructivism : Paradigma Baru Pendidikan Hukum Dalam Rangka Membangun Masyarakat Madani”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume XXX, Nomor 3, Juli-September, h. 139-154. Jimly Asshidiqqie, 2015, Gagasan Konstitusi Sosial Institusionalisasi dan Konstittusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta : LP3ES. Jimly Asshiddqie, 2020, Ideologi, Pancasila dan Konstitusi, http://jdih.ristekdikti.go.id/v0/?q=system/files/perundangan/1927202140.pdf, diakses tanggal 3 Februari. Jimly Asshiddqie, 2020, "Konstitusi Sosial dan eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya", Simposium Masyarakat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaharuan Hukum, Peringatan 3 Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-I/2012, diselenggarakan pada FH Universitas Pancasila, tanggal 16-17 Mei 2016. https://www.youtube.com/watch?v=8LyDuOwukBc, diakses 6 Februari. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016, Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta : KOMNAS HAM RI. Kurnia Warman, 2020, “Peta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat”, https://procurement-notices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284, h. 4. diakses tanggal 4 Februari. Lembaga Bantuan Hukum Bandung, “Eksekusi Tanah Adat Menyebabkan Hilangnya Identitas Adat, Hak Beribadah, Menjalankan Agama dan Kepercayaan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan”, https://www.lbhbandung.or.id/eksekusi-tanah-adat-menyebabkan-hilangnya-identitas-adat-hak-beribadah-menjalankan-agama-dan-kepercayaan-masyarakat-adat-karuhun-sunda-wiwitan-kabupaten-kuningan/, diakses tanggal 3 Februari 2020. Luthfi Widagdo Eddyono, 2019, “Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, h. 585-605. Mahfud MD, 2013, “Inilah Hukum Progresif Indonesia”, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, kerjasama Thafa Media Yogyakarta dengan Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang. Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-udangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius. Maria Rita Ruwiastuti, 2000, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria Membongkar Alas Penguasaan Negara Atas Tanah-Tanah Adat, Yogyakarta : Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. Maria S.W. Sumardjono, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Buku Kompas. Marthen B. Salinding, 2019, “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret, h. 148-169. Kompas.Com, 2020,Nasib Masyarakat Adat Yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/09145461/nasib-masyarakat-adat-yang-terancam-investasi-hingga-kriminalisasi?page=all, diakses tanggal 3 Februari. Norbertus Jegalus, 2011, Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, Jakarta : Obor. Nurhasan Ismail, 2012, “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat” Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 1, Januari-April, 2012, h. 33-52. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. 2020 https://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_3-puu-viii 2010_(pengelolaan_pesisir_pulau-pulau_kec.pdf , diakses 5 Februari. Risalah Sidang Perkara Nomor 31/PUU-V/2007, 2020, https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_Perkara%2031%20%20PUU%20V%20-2007%2018%20Juni%202008.pdf, diakses tanggal 4 Februari. Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing. Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas. Sidharta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing. Sukirno, 2018, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta : Prenadamedia Group. Yusriyadi, 2006, “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam bidang Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tanggal 18 Februari.