Warung Judi Slot

Warung Judi Slot

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

SuaraSumut.id - Tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku judi slot daring di Meulaboh, Aceh Barat, ditangkap polisi. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Informasi yang dihimpun, HD (21) dan ZF (26) ditangkap di warung kopi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan. Sedangkan MR (23) ditangkap di warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

"Ketiganya merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi daring," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, melansir Antara, Jumat (26/4/2024).

Polisi menyita barang bukti berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu berupa ponsel dan uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

"Motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi," jelasnya.

Ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat. Mereka diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

bakabar.com, RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin kembali mengungkap kasus judi online yang berlangsung dalam sebuah warung kopi di Kecamatan Tapin Utara.

Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan.

Seorang pria berinisial SS (46) asal Kelurahan Rantau Kiwa, tertangkap basah sedang asyik bermain judi online jenis slot di ponsel.

Disita sebagai barang bukti ponsel Vivo Y01 milik pelaku yang terpasang aplikasi dan akun judi online dengan username '777aaa.

Polisi juga menemukan bukti transaksi melalui aplikasi dompet digital Dana yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas perjudian.

Atas perbuatan itu, SS dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Aturan ini melarang pendistribusian dan akses terhadap konten bermuatan perjudian.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online. Juga melaporkan seandainya menemukan aktivitas serupa.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, juga memberikan dampak negatif kepada individu dan lingkungan sekitar," papar Saepudin.

×Close Kode referensi sudah berhasil didaftarkan.

Belanja di App banyak untungnya: